Written By ncwsulselbar on Kamis, 02 Februari 2012 | 22.06

Nomor : 016-571/DE/INV/VIII/11


Hal : Dugaan pengadilan sesat


Sifat : Sangat Penting


1 bundel 

Dengan Hormat
Terkai t dengan hasil investigasi ,monitoring dan pengumpulan data,serta penelusuran,yang dilakukan oleh para aktivis NCW di sulawesi selatan ,berhubungan dengan perkara kepemilikan tanah,yang beralamat di jalan hasanuddin,kelurahan wara,kecamatan Maritengngae,kabupaten sidrap,antara  nyonya  Hj.Musdalifah  melawan Muhammad Yasin.
Bersama ini kami laporkan beberapa hal,dan kejanggalan atas perkara perdata tersebut,mulai dari pengadilan negeri sidrap  dengan pengadilan tinggi  makassar ,mahkamahagung RI dan peninjauan kembali.Yang memenangkan perkara Muhammad Yasin yang kami nilai sebagai pengadilan rekayasa dan pengadilan sesat yang mengakui dan mempercayai bahwa muhammad adalah anak dari pasangan saeton dan icammi,padahal ini sama sekali menipu pengadilan dan merekayasa ,memalsukan identitas keturunan silsilah kewarisan .ini sama sekali tidak benar sebab dari keterangan lurah wara bernomor 119/KL-WL/2009 bahwa Muhammad Yasin yang sebenarnya anak dari pasangan jampa dan halijah bahwa tanah seluas 9713 m2 jelas2 adalah tanah warisan dari orang tua Hj.Musdalifah (orang tua hj.daramatasiah)pembagian warisan no.134/1948
Sejak pernikahan labandung dengan istri mappangulung melahirkan 5 orang anak masing2
·         LA MANI BIN LABANDUNG
·         LA SULTANI BIN LABANDUNG
·         LA NAMING BIN LABANDUNG
·         HJ.DARAMATASIAH BINTI LABANDUNG
·         HALEDE BIN LABANDUNG
Bahwa sejak tahun 1948 pembagian tersebut hj.daramatasiah menguasai dan memiliki bagiannya tersebut secara terus-menerus samapai meninggal dunia pada tahun 2005 tanpa di alihkan ataupun dijual kepada siapapun atau kepada orang lain.
Bahwa pada tahun 1977 hj.daramatasiah telah mensertifikatkan tanah miliknya tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang benar melalui proses konversi dan berdasarkan PMPA No.2/1962 dari bekas tanah milik indonesia hak milik no.383/1977 seluas 7.813m2 samapai sekarang dikuasai oleh ahli waris almarhum hj.daramatasiah /anak kandung hj.musdalifah
Kami sangat keberatan dengan keputusan ini dan sangat merugikan adanya pengadilan sesat yang dilakukan oleh mafia tanah dan mafia hukum dalam hal ini Muhammad Yasin dan harus ditangkap dan dipenjara karena polisi sudah jadikan tersangka oleh polisi sidrap dengan pasal 242 dan pasal 266 dan saksi-saksi memberikan keterangan dibawah sumpah
Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa pada tahun 2003 Muhammad Yasin melakukan gugatan perdata terhadap hj. Daramatasiah dan kawan-kawan penguasa objek sawah seluas kurang lebih 0.7 Ha yang terletak dijalan rappang kabupaten sidrap tahap pembuktian Muhammad yasin mengajukan beberapa orang saksi Lakube dan Lagatong
Baahwa berdasarkan putusan no.17/PDT.G/2003/PN.Sidrap tanggal 11 maret 2004 pada salah satu poin keterangan saksi lagatong menjelasakan bahwa benar saetyong bin sakariah adalah orang tua penggugat kemudian salah satu point keterangan saksi lakube menjelaskan bahwa saksi kenal  dengan anak –anak saetong yaitu almarhum saleh ,Muhammad Yasin penggugat ,sakariah ,bunga ati laila dan Drs.Abd Hafid keterangan saksi muhammad yasin mengakui bahwa ia adalah anak dari lajampa dan halijah bukan saetong bin sakariah sedangkan hubungan saeton bin sakariah adalah kakek berdasarkan surat keterangan no.119/KL-WL/V/2009.
Dari penelusuran investigasi dan monitoring dan pengumpulan data yang dilakukan oleh NCW (Nusantara Corruption Watch)Sulselbar sangat buruk atas wajah pengadilan di indonesia khususnya kasus perkara perdata dipengadilan negeri sidrap dan pengadilan tinggi dan kasasi mahkamahagung hingga peninjauan kembali .Oleh karena NCW (Nusantara Corruption Watch) mendesak Komisi Yudisial RI dan Satgas Anti Mafia Hukum ,dan Mabes Polri untuk memeriksa dan mengusut tuntas mafia-mafia tanah serta para hakim di pengadilan negeri ,pengadilan tinggi dan mahkamahagung RI atas atensi dan perhatianya kami mengaturkan banyak terimah kasih.silahkan unduh berkas lengkapnya di download dan di sini

Hormat Kami
GB.HARAHAP
Ketua Dewan Executive

0 komentar:

Posting Komentar