NCW Sulselbar Desak Polisi Usut Kabag Humas Pinrang

Written By ncwsulselbar on Minggu, 21 Agustus 2011 | 15.49

Pinrang,Terkait dugaan dana fiktif dan dana penggelumbungan dana pers yang ditudingkan kepada pihak kabag humas Kabupaten Pinrang,Drs.Moch Zaenal Hafid yang dinilai menyalahgunakan anggaran dana pers tahun 2007 sebesar 1 milliar akhirnya LSM NCW Sulselbar ikut bicara.NCW Sulselbar mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana pers oleh kabag humas Drs.Moch Zaenal Hafid.Hal ini dikemuhkahkan ketua NCW Sulselbar H,M.Haris saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.Ditegaskan bahwa dalam pasal 102 KUHP,yakni penyidik yang mengetahui atau menerimah pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi wajib melakukan penyidikan meski tanpa laporan resmi.

Karena tindakan korupsi bukan delik aduan.Anggaran sebesar 1 miliar yang dialokasikan untuk bagian humas sangatlah tidak rasional karena terdapat badan  atau dinas lain yang anggarannya jauh lebih kecil,sementara humas hanya turunan dan struktural dari atasan langsungnya yang tidak perlu mewakili dari struktural inti lainnya,"kata haris yang juga korwil 2 tabloid komando plus".Besarnya anggaran tersebut harus diselidiki jangan sampai dalam pengajuan anggaran tidak menganut prinsip anggaran yang efesien,bertanggungjawab dan stabilitas,jika penyelidikan tersebut mengambang pada tingkat polres dan kejaksaan setempat bukan berarti angka mati.Karena Polda atau Kajati Makassar akan mengambil alih penyelidikan tersebut ini tantangan bagi penegak hukum di pinrang.Ditambahkan penyelidikan penggunaan dana yang nilainya tidak tepat sasaran adalah tugas dan kewajiban pihak berwenang dalam karena dalam penuntusan tindak pidana korupsi tidak ada kompromi,tak ada alasan atau pihak yang berhak menghalangi proses hukum tersebut agar tidak terjadi kesan di masyarakat dugaan penyalahgunaan dana pers oleh humas pinrang harus diseret ke proses hukum.

0 komentar:

Posting Komentar